JAKARTA - Terdapat dua jenis peluru dan senjata yang digunakan membunuh Nasrudin Zulkarnaen yakni jenis revolver dan jenis FN, Kamis (10/12/2009) . Menurut kuasa hukum Antasary,Juniver Girsang dengan hasil keterangan ahli uji balistik Polri dan barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum berbeda jenis.
Dalam sidang lanjutan pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasary Azhar yang digelar dipengadilan negeri Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi, menghadirkan ahli uji balistik Puslabfor Mabes Polri M Simanjuntak, dalam keterangan yang disamapaikan kepada majelis hakim, M Simanjuntak mengatakan dari hasil pemeriksaan uji balistik memastikan bahwa jenis peluru yang digunakan untuk membunuh nasrudin adalah peluru kaliber poin 38 bukan 0,9 milimeter seperti yang diajukan sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya Simanjuntak mengatakan, jenis peluru kaliber 38 hanya dapat digunakan dengan jenis senjata revolver, sedangkan peluru 0,9 milimeter yang dijadikan barang bukti dalam pengadilan biasa dipakai senjata jenis FN, serta luka yang di periksa oleh Puslabfor Mabes Polri menunjukan korban ditembak dari jarak dekat.
Dalam barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum menunjukkan jenis senjata tipe SNW atau revolver dan peluru 0,9 milimeter, yang digunakan untuk membunuh nasrudin.
Sementara kuasa hukum terdakwa Antasary Azhar, Juniver Girsang, menegaskan terdapat dua jenis senjata dan peluru yang berbeda dalam fakta persidangan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Oleh karenanya ini merupakan tugas penyelidik lebih lanjut yang harus di selesaikan.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Harry Swanto, rencananya sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda yang sama menghadirkan saksi ahli dari, ahli IT, ahli suara dan ahli psikolog dari jaksa penuntut umum.sumber : http://www.klikp21.com/home/hukum/5172-nah-lo-peluru-sama-jenis-pistol-pembunuhan-nasrudin-beda