KdoyTMzY6AOCl9oDhbEvZwohVNA UNIKAZA: 2012-12-09

UNIKAZA

Yang Unik Aza tetap Berisi

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

WARNET NIRWANA
PERFET WORLD
GAME POINT BLANK

Translate

Popular Posts

Posting Terbaru

Total Pageviews

Teman Setia Unikaza

KASKUS THREAD

Thanks Untuk www.Kaskus.co.id atas thread-threadnya, juga untuk semua bloger yang menyediakan sarana berbagi informasi

PERFECT WORL - LYTO GAME

CP : 085723596511

This Space For Rent

CP : 085723596511

WARNET NIRWANA - SUBANG

Warnet nirwana terletak di Jl. H. Agus Salim No.48 Cigadung Kaum Subang (pinggir Masjid Al-Falah)

Post with links

------------- FOR RENT ----------------

Kembali Kehalaman Muka

Archive for 2012-12-09

PERPISAHAN PW FUNGKY PART I



Nikah 16 Jam, Pria Gowa Ini "Kalahkan" Bupati Garut Shutterstock ilustrasi
MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus pernikahan "kilat" Bupati Garut, Aceng Fikri selama empat hari ternyata "terkalahkan" oleh pernikahan kilat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang hanya 16 jam. Kasus pernikahan kilat di Kabupaten Gowa ini terbongkar, setelah Wiwi Sudiarti mengaku ditipu mantan suaminya, Muhammad Yunus bin Jafar.
Wiwi mengungkapkan, pernikahannya dengan suaminya yang bekerja di Distrik Navigasi Kelas I Makassar, terjadi di bulan Oktober 2012 lalu  berlangsung hanya 16 jam. Merasa ditipu, Wiwi mengancam akan menempuh jalur hukum jika suaminya tidak bertanggungjawab.
"Saya merasa ditipu. Kalau memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, tidak ada pilihan saya tempuh jalur hukum," kata Wiwi, Sabtu (8/12/2012).
Dia menceritakan, akad nikah berlangsung di BTN Andi Tonro 14 No 28, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, 9 Oktober 2012 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Keesokan harinya, Rabu (10/10/2012) sekitar pukul 20.40 Wita, dirinya diceraikan oleh suaminya melalui telepon selular.
Dalam percakapan itu, Yunus mengatakan tidak ada kecocokan antarkeduanya. Pernikahan kilat dilakukan tanpa ada bukti surat nikah. Yang ada, hanya selembar kertas bertulis surat keterangan yang ditempeli materai Rp 6.000 dan tanda tangan imam dan saksi nikah.
Dengan begitu, Wiwi menilai pernikahan kilat itu terdapat unsur penipuan. Pasalnya, pria beranak empat itu mengaku menikahi dirinya dengan restu sang istri. Belakangan, malah istri pertama Yunus yang marah-marah terhadapnya.
"Dua kali dilakukan mediasi, tapi tak kunjung ada hasil. Terakhir, 16 November lalu di Rumah Makan Wong Solo, Jalan Sultan Alauddin, saya meminta kompensasi uang belanja lantaran diceraikan sepihak. Yunus menyanggupi di mulut dan meminta nomor rekening, tapi sampai sekarang tidak ada dikirimkan uang," kata dia.
Kasubbag Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andriani Lilikay yang dikonfirmasi mengatakan, pernikahan kilat Wiwi-Yunus, tidak bisa dijerat pidana. Kepolisian sudah pun sudah melakukan mediasi terhadap permasalahan tersebut. Hanya saja, kedua belah pihak terkesan mengabaikan.
"Bu Wiwi bukannya anak dibawah umur. Jalan sendiri, jadi kami angkat tangan. Adapun, dua poin dalam mediasi, yakni permintaan mengembalikan ke orangtua dan kompensasi uang belanja Rp 10 juta," kata Andriani.
Ia menambahkan, pernikahan kilat ini sulit untuk menjerat Yunus dengan pidana. Pasalnya, tidak ada surat pernikahan, melainkan hanya secarik kertas berupa keterangan.

Sumber

Nah, jika anda ingin resign dan ingin membuat surat pengunduran diri, silahkan lihat contohnya dibawah ini:


Contoh Surat Pengundura Diri I:



Makassar, 9 Desember 2012

Kepada Yth,
HRD Manager
PT. Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan
Bandung

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, saya (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai (Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal (tanggal pengunduran diri anda).

Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di (Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.

Saya berharap selalu, (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.

Hormat Saya,


Nama Lengkap Anda

Contoh Surat Pengunduran Diri II:


Kepada Yth,
HRD Manager
PT. Suka Berselisih
Jl. Moch Toha
bandung

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, maka saya yang bertandatangan dibawah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan yang saya pegang di perusahan ini, dengan alasan pribadi terhitung sejak tanggal 9 Des 2012.

Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang saya dapat selama ini ketika berkerja diperusahan, dan mohon maaf jika selama ini banyak kesalahan yang telah saya perbuat.

Saya berharap selalu, Agar PT. Suka berselisih dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.


Hormat Saya,


(NAMA LENGKAP)




Punya bel pintu dan ketika ada yang ngebel, anda berlari cepat dari kamar mandi dan tahu-tahunya cuma tukang jualan bakso atau parahnya lagi penagih hutang. Kesal kan? :D DoorBot adalah sebuah bel pintu nirkabel dengan kamera dan koneksi Wi-Fi yang akan mengirim gambar dan suara ketika bel ditekan ke ponsel atau tablet.

Dengan begini, anda tidak perlu langsung berlari ke pintu tetapi cukup lihat dari ponsel siapa yang datang dan anda bisa melakukan pembicaraan langsung dengan si tamu yang mungkin sama sekali tidak diundang. Dan karena ini menggunakan Wi-Fi, DoorBot juga bisa diakses melalui internet sehingga walaupun kita sedang tidak berada di rumah, kita tetap bisa tahu siapa yang datang.
DoorBot mudah dipasang seperti layaknya bel pintu biasa dan menggunakan 4 buah baterai jenis AA.
Oh iya, DoorBot juga sangat cocok untuk dipasangkan dengan Lockitron yaitu kunci pintu yang juga bisa diakses melalui ponsel.
Bisa dibayangkan kalau anda memasang kedua produk ini, begitu ada teman yang datang, anda bisa tahu dan langsung membukakan pintu melalui ponsel walaupun anda sedang tidak berada di rumah.
DoorBot dijual dengan harga US$ 169 sedangkan kalau dipaketkan dengan Lockitron harganya menjadi US$ 319.



 
Sumber berita


Solusi penyimpanan data secara online (cloud storage) memang cara yang paling praktis saat ini, pertanyaannya, apakah anda percaya menaruh data anda di server orang lain dan apakah anda rela membayar mahal untuk menaruhnya (bila data semakin besar)? Transporter adalah sebuah alat berbagi file secara online tetapi semua data yang ingin anda simpan dan di-share tersimpan di rumah atau kantor anda sendiri.

Di dalam transporter terpasang sebuah hardisk berukuran 2,5 inch yang digunakan untuk menyimpan semua data yang ingin anda backup sekaligus mungkin ingin anda share ke orang lain. Contoh paling sederhana adalah kita ingin mem-back-up file yang ada di kantor ke rumah, dengan menggunakan 2 Transporter maka sinkronisasi file akan bisa dilakukan secara otomatis apabila ada penambahan atau perubahan file.
Selain itu, Transporter juga bisa berfungsi sebagai hardisk eksternal dengan fitur FTP (File Transfer Protocol) yang artinya kita bisa mengakses semua data secara online dimanapun dan kapanpun melalui komputer, notebook maupun ponsel.
Untuk urusan keamanan Transporter juga cukup baik mengingat file baru bisa di-share ke Transporter lain apabila si pemilik mengundang pengguna Transporter lain.
Cara pemasangannya juga sangat mudah, kita cukup menyambung kabel LAN ke sebuah router atau Wi-Fi (dengan menambah Wi-Fi Adapter) kemudian selanjutnya Transporter akan melakukan setup secara otomatis.
Untuk mengatur semua file, Transporter bisa diakses melalui browser dan tentunya setiap file atau folder yang ada bisa kita atur mau di-share atau tidak.
Saat ini Transporter masih dalam tahap penggalangan dana dan kalau sudah terkumpul maka Transporter akan dijual dengan harga di kisaran US$ 179 tanpa hardisk di dalamnya alias harus beli hardisk sendiri.

 
Sumber berita

Aneh bin ajaib kami mendengar berita yang satu ini. Salah satu perusahaan penghasil sosis (sausage) di Korea mengatakan penjualan sosis mereka mendadak naik tajam pada musim dingin ini bahkan katanya hampir mencapai 40%. Apa sosisnya enak??

Ternyata kenaikan penjualan sosis tersebut dikarenakan banyak pengguna iPhone dan beberapa ponsel layar sentuh menggunakan sosis mereka sebagai pengganti jari mereka untuk menyentuh layar iPhone. Karena musim dingin, tentu siapa yang mau melepas satung tangan mereka hanya untuk pencet-pencet layar iPhone dan karena menurut si pengguna, sosis mempunyai tekstur yang hampir sama dengan jari mereka, membuat penggunaan sosis sebagai stylus sama nyamannya dengan menggunakan jari. :D
Tidak tahu juga dibandingkan dengan menggunakan stylus lebih nyaman yang mana tetapi kelebihan lainnya, jika saat browsing anda lapar, anda bisa makan tuh sosis. :D
 
Sumber berita Satu, Dua dan Tiga
sumber 

Mungkin kita sih tidak butuh yang satu ini tetapi tahukan kalau layar sentuh yang ada di ponsel atau tablet saat ini tidak akan berfungsi bila kita sedang menggunakan sarung tangan? AnyGlove adalah cairan khusus yang akan mengubah sarung tangan biasa menjadi sebuah sarung tangan yang bisa digunakan untuk layar sentuh (touchscreen).


Cukup menuangkan sedikit cairan di ujung sarung tangan dan diamkan beberapa saat maka sarung tangan bisa digunakan selama beberapa jam ke depan. Keuntungannya tentu saja kita tidak perlu beli sarung tangan khusus.
Tidak suka? Bagaimana kalau menggunakan sosis sebagai pengganti pen stylus anda? :-)
 
Sumber berita 

Sumber 2 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini, …… tanggal … bulan …. tahun …, di …………., yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap  :
No. KTP                :
Alamat                 :
Pekerjaan            :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama Lengkap  :
No. KTP                :
Alamat                  :
Pekerjaan             :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
Modal Usaha
  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. …………. ( terbilang ………….. )
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ……. tanggal …… bulan …… tahun …… melalui transfer ke nomor rekening ………. Bank …… Cabang …… an. ………………
Pasal 3
Pengelola Usaha
  1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
  2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai ……………………….
Pasal 4
Keuntungan
  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit )
  2. Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%
Pasal 5
Kerugian
  1. Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua
Pasal 6
Laporan Usaha
  1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
  2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
  3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening ………………. Bank …………………. Cabang ……………… an. ………………………
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
  1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  2. Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
  1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
    • Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
    • Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
    • Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
    • Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
    • Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
    • Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
  2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
    • Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
    • Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
    • Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
    • Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
    • Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9
Perselisihan
  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 10
Penutup
  1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
  2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
  3. Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai

Download Contoh Surat perjanjian Kerjasama Usaha Disini : Ziddu

Sumber :   sumber

Ngobrol Di Facebook

peta


clock counter

kotak bergerak